Sebagian
besar penyebab kebakaran hutan di Indonesia (±90%) terindikasi disengaja oleh
perusahaan perkebunan dan kehutanan yang mempunyai konsesi lahan ataupun lahan
yang areanya dimiliki oleh banyak pemodal untuk membuka lahan baru seperti kebun, sawah, pembersihan areal
tambang dan lain sebagainya. Kemudian pertanyaan muncul, kenapa bisa demikian?
Salah satu jawabannya adalah pembakaran hutan sudah menjadi budaya sejak zaman dahulu
(bahkan sudah ada hukum adat dalam membakar hutan, tapi asapnya tidak sampai ke
warga, contoh di Riau) dengan berbagai alasan, mulai dari penghematan biaya,
cepat dalam membuka lahan dan lain sebagainya.
Kondisi
ini diperparah dengan tidak mampunya masyarakat dalam mencegah dan
mengendalikan kebakaran hutan karena kurangnya pengetahuan dan keterampilan. Selain
itu seharusnya masyarakat juga harus berpartisipasi didalamnya diwujudkan
dengan rasa memiliki dan rasa tanggung jawab bersama terhadap penjagaan hutan
supaya tidak terjadi kebakaran. Prasarana dan sarana pencegahan kebakaran juga
sangat diperlukan dengan memperhatikan kebutuhan dan kecukupan luas kawasan
seperti penyediaan kanal-kanal air supaya mempermudah dalam mengatasi
kebakaran.
Kebakaran hutan hampir setiap tahun melanda Indonesia, seperti dilansir pada website katadata.co.id kebakaran hutan dapat dilihat sebagai berikut
Kebakaran hutan hampir setiap tahun melanda Indonesia, seperti dilansir pada website katadata.co.id kebakaran hutan dapat dilihat sebagai berikut
Tahun
|
Luas Are Terbakar
(dalam Ribu Hektar)
|
Jumlah Titik Api
|
2014
|
44,4
|
29.719
|
2015
|
2,6
|
48.775
|
2016
|
438,4
|
4.950
|
2017
|
165,5
|
2.924
|
2018
|
510,6
|
8.167
|
2019 (sampai Bulan Agustus)
|
135,7
|
1.460
|
Dari
data diatas menyebabkan dampak seperti pada tahun 2015 yaitu keluarnya emisi
karbon mencapai 289 juta ton karbon, korban ISPA mencapai 425,4 ribu orang
dengan kerugian mencapai US $ 16,1 Miliar. Dengan kondisi seperti ini, sangat memprihatinkan
sekali bagi bangsa kita yang seharusnya hutan dijaga supaya lestari baik
kondisi biotik dan abiotiknya seakan dirusak dan dimanfaatkan pihak-pihak yang
kurang bertanggung jawab.
Baca Juga : Memelihara dan Memulihkan Ekosistem yang Rusak
Baca Juga : Memelihara dan Memulihkan Ekosistem yang Rusak
Jika
dibiarkan begini terus maka yang terjadi adalah merusak ekologi, turunnya
keanekaragaman hayati, turunnya produktivitas tanah, serta pada saat terjadi
kebakaran hutan akan muncul asap sehingga berdampak pada terganggunya kesehatan
masyarakat dan mengganggu transportasi baik di darat, udara dan laut. Akibat
dampak asap yang ditimbulkan sangat besar sekali apalagi jika asap semakin
banyak dan menebal selain kesehatan masyarakat dan jarak pandang terganggu, asap
tersebut dapat masuk ke provinsi tetangga bahkan sampai negara tetangga, hal
inilah yang sering kali negara tetangga melakukan protes keras terhadap
kejadian yang terjadi.
Ilustrasi Hutan yang Terjaga |
Seiring
dengan dampak yang ditimbulkan yang sangat besar maka haruslah dilakukan
pencegahan kebakaran hutan melalui berbagai sektor, mulai dari Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, Masyarakat dan Perusahaan yang memiliki lahan rawan
kebakaran.
1. Pemerintah
Pemerintah
telah berkontribusi dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan sebagai
pedoman dalam menjaga hutan supaya terhindar dari kebakaran hutan. Salah
satunya PermenLHK No. P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian
Kebakaran Hutan dan Lahan dengan ruang lingkup Organisasi Dalkarhutla; Sumberdaya
Manusia Dalkarhutla; Sarana Prasarana Dalkarhutla; Operasional Dalkarhutla;
Pengembangan Inovasi Dalkarhutla; Pemberdayaan Masyarakat dan Kerjasama
Kemitraan; Pelaporan, Pengawasan dan Evaluasi; Penghargaan dan Sanksi; dan
Pembiayaan.
Dalam
hal ini, pelaporan, pengawasan dan evaluasi sangat penting sekali untuk di highlight
karena apabila salah dalam memberikan data, pengawasan tidak serius, tidak
konsisten dalam pengawasan dan pelaporan dan lain sebagainya maka yang terjadi
akan berdampak pada kebakaran hutan yang terus menerus. Upaya pencegahan memang
sangat diperlukan dalam kasus ini, sebagai contoh yang mungkin sudah dilakukan
pemerintah meliputi: (1) Pemerintah selain memberikan sanksi yang tegas kepada
perusahaan atau pelaku pembakaran hutan juga harus memberikan sosialisasi
bahkan pelatihan kepada masyarakat mengantisipasi apabila terjadi kebakaran
hutan, (2) Kolaborasi yang baik antara Lembaga Pemerintahan yang bersentuhan
langsung seperti LHK, BNPB, BPPT, BMKG, Pemda, Pemkot dan lain sebagainya
bahkan juga bekerjasama dengan perusahaan sebagai langkah pencegahan, jangan
sampai terjadi ego sektoral sehingga memperlambat upaya pencegahan dan
pemadaman kebakaran, (3) Pembuatan sarana dan prasarana yang menunjang seperti
pembuatan hydrant, kanalisasi terutama di lahan gambut, pesawat patroli,
pesawat khusus untuk water boombing sampai dengan pesawat pembuat hujan,
serta pembuatan pos-pos pemantauan dan tekhnologi yang bisa membantu
mengidentifikasi titik api dengan cepat.
Upaya
pemerintah pada saat terjadi kebakaran hutan yang dikutip dalam kompas.com
17/09/2019 yaitu (1) Penurunan pasukan, dengan lebih dari 9.000 personel yang
ada di Sumatera dan Kalimantan, masing-masing provinsi yang banyak terjadi
karhutla diterjunkan 1.512 personel, masing-masing pasukan itu terdapat 1.000
anggota TNI dan 200 anggota POLRI, (2) Water Boombing, dengan menjatuhkan
bom air dari ketinggian menggunakan heli khusus kurang lebih menggunakan air
sebanyak 259.594.494 liter, (3) Modifikasi Cuaca, dengan mengupayakan hujan
buatan atau Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) dengan menyemai awan menggunakan
garam. Sebanyak 160.816 kilogram garam digunakan untuk menyemai awan dan
menurunkan hujan, (4) Kalsium Oksida, Kapur ini akan ditaburkan dari udara
menggunakan pesawat Cassa 212, CN 295, dan pesawat Hercules C 130. Setelah asap
dapat diminimalisir, diharapkan radiasi matahari dapat menembus permukaan bumi
dan memungkinkan terbentuknya awan yang lebih banyak di atas area karhutla.
Setelah asap dapat ditekan, upaya penyemaian awan akan kembali dilakukan.
Bisa
jadi upaya-upaya diatas yang telah diungkapkan telah dilakukan Pemerintah,
namun apabila hal ini terjadi setiap tahunnya dapat diindikasikan kejadian ini
memang sudah direncanakan dengan adanya kongkalikong atau kerjasama antara
pengusaha, oknum masyarakat bahkan oknum pemerintah, sebagai contoh kepemilikan
lahan sebelumnya dimiliki oleh warga sekitar kemudian lahan tersebut dibakar
untuk dipersiapkan menjadi lahan kosong yang siap ditanami tanaman, setelah
kosong sampai beberapa tahun lahan tersebut diakuisisi oleh perusahaan. Kasus
tersebut bisa saja terjadi dengan bekerja sama dahulu sebelum dibakar antara
warga dan perusahaan.
2. Masyarakat
Tingkat
partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam hal ini. Tingkat partisipasi menunjukkan
bahwa masyarakat proaktif dan ikut berperan aktif dalam perencanaan dan
pemecahan masalah yang dihadapi dengan memberikan usulan atau gagasan terkait
masalah yang terjadi bahkan apabila terjadi kebakaran masyarakat ikut membantu
memadamkan apinya serta menunjukkan adanya kepedulian masyarakat terhadap upaya
pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Partisipasi
ini dapat terwujud dengan baik apabila pemerintah mengajak masyarakat untuk
berkolaborasi dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran. Pemerintah dapat
mengajak diskusi ataupun dengar pendapat mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan,
Kecamatan, Kabupaten sampai tingkat pusat. Tingkat partisipasi dapat dilakukan
dengan konsisten mengadakan pertemuan yang kreatif atau yang berbeda dari
pertemuan biasanya baik tempat pertemuan, peserta ataupun tema yang diusung
tergantung kebutuhan dan urgenitas masalah yang dihadapi.
Tentu
saja, bisa dilakukan dengan pembentukan tim khusus supaya diskusi, dengar
pendapat dan partisipasi masyarakat tetap terjaga dengan baik serta masyarakat
terjaga semangatnya untuk menjaga hutan. Hal seperti ini dapat menunjukkan
bahwa pemerintah dekat dengan masyarakat dibuktikan dengan mereka mau turun
langsung kebawah untuk mendengar aspirasi
3. Pengusaha/
Industri Kehutanan
Perusahaan
yang diberi izin atau konsesi mengelola kawasan hutan mempunyai kewajiban dalam merawat
dan menjaga hutan, selain itu perusahaan juga perlu aktif dalam kegiatan yang
dilaksanakan oleh pemerintah ataupun masyarakat dalam rangka menjaga hutan
supaya tidak terjadi kebakaran. Hal seperti ini dapat terjadi apabila perusahaan
menjalin hubungan baik dengan masyarakat sekitar atau pemerintah daerah.
Pembentukan
tim khusus dalam perusahaan memungkinkan hubungan dengan masyarakat dan
pemerintah bisa berjalan efektif, sebagai contoh perusahaan membentuk Hubungan
Masyarakat atau Humas. Pembentukan Humas ini memang ditujukan dengan kegiatan
luar yang tidak berhubungan langsung dengan perusahaan, melalui kegiatannya ini
membuat hubungan baik antara perusahaan dan pihak luar. Dengan kedekatan yang
terjadi ini mengindikasikan bahwa perusahaan peduli dengan lingkungan sekitar.
Perusahaan
juga harus mengerti bahwa menjaga hutan dari kebakaran hutan adalah kewajiban
perusahaan itu juga. Oleh sebab itu perusahaan juga perlu mempersiapkan atau ada
upaya pencegahan, sebagai contoh perusahaan menyiapkan secara mandiri tanpa
diperingati atau diperintah oleh pemerintah seperti pembuatan sumur-sumur
sumber air atau hydrant, pembuatan kanal-kanal dengan memperhitungkan luas
yang ada, pembuatan tim pengawas khusus ataupun tekhnologi yang dapat
mendeteksi potensi kebakaran secara cepat dan lain sebagainya.
Perusahaan
sebagai pihak yang selama ini menjadi sangkaan bahkan telah terbukti yang
melakukan pembakaran hutan walaupun menyuruh warga untuk membakarnya tetapi
tetap saja perusahaanlah pelakunya perlu merubah pola pikir ataupun cara
pandang bahwa hutan merupakan rumah bagi beberapa spesies hewan ataupun beberapa
tumbuhan sehingga ekosistem dapat terjaga dengan baik apabila tidak dirusak,
selain itu hutan merupakan penyedia atau air yang baik untuk kebutuhan manusia
serta menyediakan oksigen bagi manusia dan tidak kalah pentingnya menjaga bumi
dari perubahan iklim akibat semakin berkembangnya tekhnologi dan transportasi
akhir-akhir ini.
Memperbaiki
hutan supaya tetap lestari tidaklah mudah apabila telah terjadi kerusakan
yang parah. Sebagai contoh penanaman pohon beringin, ipik dan lain sebagainya di
Bukit Gendol dan Bukit Ampyangan, Bulukerto, Kabupaten Wonogiri yang awalnya dilakukan
oleh mbah Sadiman (sekarang dengan komunitas ataupun dengan warga) lebih kurang 25 Tahun ini terasa manfaatnya dengan munculnya sumber air yang tidak pernah mati walaupun
musim kemarau berkepanjangan dan manfaat lain yang dapat anda lihat diberbagai media cetak ataupun elektronik mengenai kisahnya.
Maka dari itu, marilah kita jaga hutan ini bersama-sama jangan sampai hutan
kita gundul dan mematikan ekosistem yang ada, terutama perusahaan supaya tidak
berfikir untung rugi terhadap pembukaan lahan. Ingat, bahwa sumber daya alam
yang ada adalah TITIPAN ANAK CUCU kita yang perlu dijaga kelestariannya.
REFERENSI
Saharjo, Bambang Hero, Waldi, Robi Deslia. 2018. Strategi Pengendalian Kebakaran Hutan Di IUPHHK-HT PT Finnantara Intiga Provinsi Kalimantan Barat. Jurnal Silvikultur Tropika. Vol. 10 No. 01, April 2019, Hal 7-14. ISSN: 2086-8227
Zainuddin, Rosyani, Haryadi, Bambang. 2019. Partisipasi Masyarakat Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Kebakaran Lahan Gambut Di Hutan Lindung Gambut (HLG) Londerang Provinsi Jambi. Jurnal Pembangunan Berkelanjutan. eISSN: 2622-2310(e); 2622-2302(p), Volume 1. no (1) 2019. DOI: https://doi.org/10.22437/jpb.v21i1.5101
Cara Mencegah atau Meminimalkan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)
Reviewed by Deni Perdana
on
5:55 PM
Rating:
No comments: