Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 bahwa AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau Kegiatan.
Pelaksanaan penyusunan AMDAL tidak terlepas dari rencana kegiatan yang akan dilaksanakan. Untuk mempermudah dalam mengidentifikasi dampak yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut, maka penyusun AMDAL harus mengetahui alur kegiatan mulai dari tahap awal sampai akhir. Dampak-dampak penting dapat diidentifikasi dengan mengetahui setiap proses kegiatan pembangunan terutama bidang konstruksi, mulai dari pra konstruksi sampai dengan tahap operasi. berikut penjelasannya:
1. Tahapan Pra-konstruksi (Pelibatan Masyarakat/ Konsultasi Publik)
Pelaksanaan penyusunan AMDAL tidak terlepas dari rencana kegiatan yang akan dilaksanakan. Untuk mempermudah dalam mengidentifikasi dampak yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut, maka penyusun AMDAL harus mengetahui alur kegiatan mulai dari tahap awal sampai akhir. Dampak-dampak penting dapat diidentifikasi dengan mengetahui setiap proses kegiatan pembangunan terutama bidang konstruksi, mulai dari pra konstruksi sampai dengan tahap operasi. berikut penjelasannya:
1. Tahapan Pra-konstruksi (Pelibatan Masyarakat/ Konsultasi Publik)
Merupakan upaya memberikan informasi terhadap kegiatan yang akan dilakukan serta mengumpulkan saran, pendapat dan/atau tanggapan masyarakat dalam proses penyusunan AMDAL dalam bentuk temu warga disekitar lokasi pembangunan. Selain itu untuk menginformasikan kepada masyarakat umum secara luas harus dilakukan pemasangan pengumuman ditempatkan pada tempat umum (kantor lurah, kantor kecamatan dan lain sebagainya) serta di media cetak dengan waktu pemasangan selama 10 hari sejak dilakukan konsultasi publik. Konsultasi publik ini mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2012 tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses AMDAL dan izin lingkungan. Semua saran dan masukan yang bersumber dari masyarakat harus diintegrasikan atau dimasukkan dalam dokumen AMDAL.
2. Tahapan
Konstruksi
Puncak kegiatan konstruksi akan terjadi pada saat pekerjaan struktur, infrastruktur dan finishing. Pengelolaan lokasi proyek dengan memperhatikan kebutuhan air, pengelolaan sampah yamg dihasilkan oleh para pekerja dan peralatan konstruksi.
Sebelum dilakukan kegiatan konstruksi bangunan akan dilakukan perkerjaan persiapan. Pada saat pekerjaan persiapan dilakukan kegiatan pembersihan lahan (land clearing), pengurugan lahan (cut and fill), pemagaran di sekeliling lokasi proyek dan pembuatan kantor proyek (Direksi Kit). Sampah berupa rumput, daun, ranting dan batang pohon dari semak-semak di lokasi kegiatan pada saat pembersihan lahan (land clearing) dan limbah konstruksi berupa besi, kayu, dll dari kegiatan pemagaran di sekeliling lokasi proyek dan pembuatan kantor proyek (Direksi Keet) ditumpuk di lokasi kegiatan sebelum diangkut menggunakan truk keluar lokasi proyek .
Kegiatan konstruksi dimulai dengan pekerjaan
Pembuatan Dinding Penahan Tanah dan Pondasi yang akan dilakukan pada periode
waktu yang sama mengingat pekerjaan ini dilakukan dengan metode yang relatif
sama yaitu penggalian tanah, pemasangan baja tulangan dan pengisian beton readymix. Kemudian dilanjutkan dengan penggalian basemen,
metode pelaksanaan pekerjaan penggalian Basemen yang digunakan di lapangan
yaitu metode bottom-up yang dimulai dengan penggalian tanah sampai
kedalaman yang direncanakan. Pekerjaan konstruksi dilakukan dengan
memperhatikan pekerjaan struktur, infrastruktur dan finishing.
Pekerjaan struktur, dimulai dilakukan dengan melakukan
pekerjaan struktur bawah yaitu pondasi, galian tanah dan waterproofing (membuat tanah menjadi kedap air), selanjutnya
dengan pekerjaan struktur atas yaitu pekerjaan beton bertulang, balok/plat
lantai serta tangga beton bertulang, pekerjaan façade, pekerjaan dinding dan
atap.
Pekerjaan infrastruktur merupakan pembuatan
fasilitas-fasilitas yang mendukung bangunan gedung ini untuk dapat berjalan
sebagaimana mestinya. Pekerjaan Infrastruktur gedung antara lain pada bagian
yang berhubungan dengan pekerjaan Mechanical
Electrical & Plumbing (MEP) serta bagian-bagian lain yang akan
melengkapi keberadaan Gedung seperti IPAL, Ground
Water tank, Rain Water Tank, Roof Tank,
TPS, Parkir dan lain sebagainya.
Pekerjaan finishing dilakukan dalam rangka penyelesaian akhir dari
sebuah pekerjaan bangunan/gedung. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan melapisi
atau menutup dan memperindah bagian dalam (Interior) dan bagian luar gedung (Exterior). Pekerjaan finishing seperti pekerjaan pasangan bata, keramik,
granit/marmer, pekerjaan plesteran, acian dan pekerjaan pengecatan, pekerjaan
dinding partisi, pekerjaan plafond papan gypsum, pemasangan kaca, wallpaper dll.
3.
Tahap
Operasi
Tahapan operasi dilakukan setelah pekerjaan konstruksi telah dilaksanakan. Untuk memperlancar pengoperasian apartemen dan kantor ini perlu disediakan berbagai sarana penunjang bagi para penghuni, pekerja ataupun tamu seperti parkir, lalu lintas, suplai air bersih dan fasilitas lainnya. Sarana lain yang diperlukan yaitu untuk keperluan sanitasi seperti pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, pengelolaan limbah B3, pengelolaan air hujan dan lain sebagainya.
Selain itu perlu penyediaan peralatan ME (Mechanical Engineering) seperti aliran listrik, sistem komunikasi, transportasi gedung (lift orang, lift barang, Gondola), instalasi pemadam kebakaran, instalasi ventilasi/AC dan lain sebagainya
Identifikasi Dampak Potensial
Berdasarkan komponen kegiatan penyebab dampak dan komponen lingkungan yang terkena dampak dilakukan proses identifikasi dampak-dampak potensial yang mungkin terjadi akibat kegiatan ini. Pada tahap ini pelingkupan dimaksudkan untuk mengidentifikasi segenap dampak lingkungan (primer, sekunder, tersier) yang secara potensial mungkin timbul akibat kegiatan. Pada tahap ini hanya diinventarisasi dampak potensial yang mungkin timbul tanpa memperhatikan besar/kecilnya dampak atau penting tidaknya dampak. Dengan demikian pada tahap ini belum ada upaya untuk menilai apakah dampak potensial tersebut merupakan dampak penting atau tidak
Identifikasi dampak pada saat kegiatan konstruksi dan operasi yaitu dengan memperhatikan penurunan kualitas fisika, kimia dan biologi seperti penurunan kualitas udara, peningkatan kebisingan, terjadinya getaran, keterbatasan air, penurunan kualitas saluran, peningkatan larian air (run off), peningkatan sampah dan lain sebagainya. Selain itu juga meperhatikan komponen sosial ekonomi dan budaya yaitu dengan terbukanya kesempatan bekerja dan peningkatan pendapatan, terjadinya interaksi sosial, terjadinya keresahan masyarakat, terganggunya kenyamanan, kesehatan dan keselamatan kerja dan lain sebagainya.
Identifikasi yang telah dilakukan akan dituangkan dalam dokumen AMDAL sebagai upaya dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan akibat kegiatan yang dilakukan pada saat prakonstruksi, konstruksi, dan operasi. Dasar penentuan (kriteria) suatu dampak potensial dapat disimpulkan menjadi Dampak Penting Hipotetik (DPH) atau tidak adalah :
a. Dampak Penting Hipotetik (DPH) jika :
§ Beban terhadap
komponen lingkungan yang terkena dampak sudah tinggi.
§ Komponen
lingkungan yang terkena dampak memegang peranan penting dalam kehidupan
sehari-hari masyarakat sekitar (nilai sosial dan ekonomi) dan terhadap komponen
lingkungan lainnya (nilai ekologis).
§ Ada
kekhawatiran masyarakat yang tinggi tentang komponen lingkungan yang terkena
dampak.
§ Ada aturan atau
kebijakan yang akan dilanggar dan/atau dilampaui oleh dampak tersebut.
b.
Dampak Tidak
Penting
Hipotetik (DTPH) tidak dikelola jika :
§ Berdasarkan besaran dan sebaran
dampak sudah diduga bahwa dampaknya tidak penting.
§ Tidak perlu RKL-RPL.
c. Dampak Tidak Penting Hipotetik (DTPH)
Dikelola jika ada :
§ Rencana untuk
mengelola dampak tersebut dengan cara-cara yang mengacu pada Standar
Operasional Prosedur (SOP) tertentu
§ Pengelolaan
yang menjadi bagian dari rencana kegiatan
§ Panduan teknis
tertentu yang diterbitkan Pemerintah dan/atau standar internasional dan lain
sebagainya.
Konsep Rencana Tahapan Kegiatan Dalam Dokumen AMDAL (Pembangunan Apartemen)
Reviewed by Deni Perdana
on
5:24 PM
Rating:
No comments: