Setiap kegiatan yang dilakukan oleh manusia pasti menghasilkan limbah baik dari kegiatan industri, pertambangan, rumah tangga ataupun yang lainnya. Hasil limbah dari kegiatan tersebut menghasilkan limbah padat, cair ataupun udara. Khususnya untuk limbah padat atau biasa disebut dengan sampah oleh kebanyakan orang, sampah tersebut dibagi menjadi 3 jenis yaitu sampah organik, sampah anorganik dan limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun). Menjadi perhatian penting yaitu terkait limbah B3 karena memiliki dampak yang sangat berbahaya sekali apabila langsung dibuang ke lingkungan tanpa mengalami pengolahan terlebih dahulu.
Karakteristik limbah B3 sesuai dengan PP No. 101 Tahun 2014 meliputi limbah B3 (1) mudah menyala, (2) mudah meledak, (3) reaktif, (4) infeksius, (5) korosif dan atau (6) beracun. Untuk mengetahui karkteristik limbah B3 tersebut supaya lebih meyakinkan apakah limbah tersebut termasuk dalam kategori B3 atau bukan, perlu dilakukan uji karakteristik. Uji karakteristik memiliki parameter uji sendiri-sendiri yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan yang melakukan pengujian yaitu laboratorium yang terakreditasi untuk masing-masing uji karakteristik limbah B3 dan setiap laboratorium harus menerapkan berbagai macam prosedur sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait dengan tata cara berlaboratorium yang baik.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 menjelaskan bahwa Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yaitu sebagai zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Oleh sebab itu, mengingat bahaya yang ditimbulkan oleh limbah B3 apabila dibuang langsung ke lingkungan, maka sangat diperlukan sekali kegiatan pengelolaan limbah B3 oleh perseorangan atau perusahaan yang menghasilkan limbah B3. Kegiatan pengelolaan Limbah B3 meliputi (1) Penyimpanan, (2) Pengumpulan, (3) Pengangkutan, (4) Pemanfaatan, (5) Pengolahan dan (6) Penimbunan.
Dalam pengelolaan Limbah B3 perlu sekali diperhatikan manajemen pelaksanaan pengoperasian Limbah B3 mulai dari sumber penghasil limbahnya sampai dengan tempat pengolahan Limbah B3. Salah satu kegiatan pengelolaan Limbah B3 yaitu kegiatan Rumah Susun atau Apartemen. Dapat dikatakan sumber Limbah B3 dari kegiatan Rumah Susun atau Apartemen (secara garis besar) sumbernya berasal dari penghuni, fasilitas umum ataupun fasilitas sosial, retai/pertokoan, restaurant atau kantin, serta kantor pengelola.
Dalam pengelolaan Limbah B3 perlu sekali diperhatikan manajemen pelaksanaan pengoperasian Limbah B3 mulai dari sumber penghasil limbahnya sampai dengan tempat pengolahan Limbah B3. Salah satu kegiatan pengelolaan Limbah B3 yaitu kegiatan Rumah Susun atau Apartemen. Dapat dikatakan sumber Limbah B3 dari kegiatan Rumah Susun atau Apartemen (secara garis besar) sumbernya berasal dari penghuni, fasilitas umum ataupun fasilitas sosial, retai/pertokoan, restaurant atau kantin, serta kantor pengelola.
Dari kegiatan tersebut dapat diidentifikasi jenis limbah yang dihasilkan dari setiap kegiatan yang dilakukan di Rumah Susun atau Apartemen tersebut. Jenis Limbah B3 yang dihasilkan dapat berupa Limbah B3 padat dan Limbah B3 cair. Limbah padat berupa lampu bekas (lampu PL, Lampu TL, Lampu Neon dll), kemasan terkontaminasi, Battery bekas, Majun atau kain yang terkontaminasi serta limbah elektronik (e-waste). Sedangkan untuk Limbah B3 cair dapat berupa oli bekas .
Dari sumber yang sudah terindentifikasi tersebut dapat dilakukan menajemen pengelolaan seperti menyiapkan temporary storage Limbah B3 pada setiap lantai unit hunian Rumah Susun atau Apartemen dan menyiapkan Tempat Penampungan Sementara (TPS) Limbah B3 yang tempatnya khusus disediakan dan terpisah dengan sampah organik dan anorganik.
Limbah B3 yang telah disimpan pada TPS Limbah B3 dapat disimpan maksimal 30, 90 atau 120 hari (tergantung jenis dan jumlah Limbah B3 yang dihasilkan). Oleh pihak pengelola Rumah Susun atau Apartemen diwajibkan untuk membuang atau menyerahkan Limbah B3 tersebut pada pihak ketiga atau pihak pengangkut Limbah B3 yang mempunyai izin pengangkutan Limbah B3 dan selanjutnya diserahkan ke pihak yang dapat melakukan pengolahan Limbah B3 yang juga harus mempunyai izin dari instansi terkait.
Limbah B3 yang telah disimpan pada TPS Limbah B3 dapat disimpan maksimal 30, 90 atau 120 hari (tergantung jenis dan jumlah Limbah B3 yang dihasilkan). Oleh pihak pengelola Rumah Susun atau Apartemen diwajibkan untuk membuang atau menyerahkan Limbah B3 tersebut pada pihak ketiga atau pihak pengangkut Limbah B3 yang mempunyai izin pengangkutan Limbah B3 dan selanjutnya diserahkan ke pihak yang dapat melakukan pengolahan Limbah B3 yang juga harus mempunyai izin dari instansi terkait.
TPS Limbah B3 di Rumah Susun atau Apartemen harus memiliki izin dari setiap jenis Limbah B3 yang dihasilkan. Izin tersebut diurus di Instansi terkait baik tingkat Kabupaten ataupun Provinsi. Tata cara perizinan Pengelolaan Limbah B3 dapat dilihat pada PermenLH No. 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Sebagai contoh di Provinsi DKI Jakarta, Izin TPS Limbah B3 dilakukan di PTSP Provinsi DKI Jakarta.
Kesesuaian teknis pembuatan TPS Limbah B3 juga diatur dalam Permen No. 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun pada Bab IV yang membahas Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Kontrol dan pengawasan dalam pelaksanaan pengelolaan Limbah B3 perlu diperhatikan terutama setting operasi kegiatan, penggantian bahan, penggunaan tekhnologi bersih dan adanya upaya pengurangan timbulnya Limbah B3 yang berasal dari sumbernya. Kontrol dan pengawasan juga dilakukan pada saat proses pengambilan Limbah B3 yang berasal dari sumbernya, proses transportasi sampai dengan TPS Limbah B3.
Ilustrasi Kemasan Limbah B3 |
Supaya lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaan pengelolaan Limbah B3, maka diperlukan pencatatan setiap Limbah B3 yang masuk kedalam TPS Limbah B3 sampai dengan penyerahan ke pihak ketiga untuk dilakukan proses selanjutnya mulai dari jumlah, berat ataupun volume tergantung jenis Limbah B3 yang masuk. Petugas pencatat mempunyai peran penting, sehingga diperlukan petugas yang tahu tentang Limbah B3 dan biasanya bidang HSE yang ditunjuk menangani Limbah B3 ini.
Salah satu fungsi dari pencatatan yaitu pada setiap proses pengangkutan jenis Limbah B3 harus dilengkapi dengan manifest. Dokumen manifest terdiri dari tujuh lembar, dimana lembar yang kedua dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sedangkan untuk Lembar ketiga sebagai arsip bagi penghasil limbah B3, lembar ini diberikan oleh pengelola limbah B3 pada waktu pengambilan limbah B3 di lokasi penghasil dan lembar ketujuh adalah sebagai arsip untuk penghasil setelah ditandatangani dan distample oleh pengolah/pengumpul/pemanfaat limbah B3.
Manajemen Pengelolaan Limbah B3 Rusun atau Apartemen
Reviewed by Deni Perdana
on
9:25 PM
Rating:
No comments: