Ilustrasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) |
Pengelolaan sampah (UU no 18 Tahun 2008) yaitu Kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Kegiatan pengurangan meliputi pembatasan timbulan sampah (reduce), pendaur ulangan sampah (recycle), pemanfaatan kembali sampah (reuse).
- Pemilahan sampah
- Pengumpulan, dari sumber (rumah tangga, kegiatan industri, dll) dikumpulkan ke tempat pengumpulan sampah (TPS) atau tempat pengolahan sampah terpadu
- Pengangkutan, dari TPS diangkut menuju ketempat pemrosesan akhir
- Pengolahan, mengubah jenis sampah, karakteristik sampah, komposisi dan jumlah sampah
- Pemrosesan akhir sampah, setelah pengolahan hasilnya digunakan lagi dalam bentuk lain (kompos atau yang lain) ataupun dibuang kelingkungan kembali secara aman
- Sampah yang dikumpulkan tercampur antara sampah organik dan non organik
- Pengumpulan sampah menuju TPS tidak terkoordinasi dengan baik, misalnya waktu pengangkutan, siapa yang mengangkut dan lain sebagainya
- Terbatasnya jumlah TPS, alat angkut dan jauhnya TPA dari sumber sampah
- Terbatasnya lahan untuk TPA (apalagi diperkotaan), sedangkan volume sampah setiap harinya sangat besar
- Diwilayah perkotaan biasanya masalah pengelolaan terdapat pada keterbatasan alat dan SDM
- Penanganan setempat, dilakukan oleh sumber penghasil sampah secara individu ataupun secara bersama-sama namun dalam bentuk kecil. Pengelolaah disini biasanya hanya melakukan pemilahan sampah kemudian dijual (apabila laku dijual) ataupun diubah menjadi kompos
- Penanganan terpusat, dilakukan secara komunal pada suatu area tertentu, dikarenakan banyaknya volume sampah yang banyak dan alat yang dibutuhkan juga alat yang baik sehingga memerlukan sistem manajemen yang lebih kompleks dalam banyak aspek
Cara Mengelola Sampah
Reviewed by Deni Perdana
on
4:26 PM
Rating:
No comments: