Ilustrasi Pewadahan Sampah |
Pewadahan sampah merupakan
salah satu cara untuk menampunga sampah sebelum dikumpulkan, dipindahkan,
diangkut, dan dibuang ke tempat pembuangan akhir. Wadah ini biasanya disediakan
oleh setiap penghasil sampah sendiri contohnya sampah rumah tangga, sedangkan untuk
fasilitas umum biasanya disediakan oleh pengelola, pemerintah atau pihak swasta
contohnya stadion, masjid dan lain-lain.
Tujuan utama dari pewadahan
yaitu menghindari sampah yang berserakan sehingga mengganggu lingkungan dari
segi kesehatan, kebersihan dan estetika dan juga untuk memudahkan dalam proses
pengumpulan sampah supaya tidak membahayakan petugas pengumpul sampah, baik
petugas kota maupun dari lingkungan setempat.
Beberapa klasifikasi wadah yang bisa digunakan untuk pewadahan sampah:
Model Tetap, didesain dalam
bentuk bak yang disemen atau pasangan batu bata dan tidak dapat dipindahkan
lagi, biasanya dipasang didepan atau diteras rumah. Model seperti ini sebaiknya
tidak digunakan lagi karena memperlambat kecepatan operasional, kebersihan
kurang terjaga.
Model Semi Tetap, didesain
dalam bentuk tong sampah yang diberi tiang penyangga yang terbuat dari besi,
plastik, bambu ataupun kayu. Model seperti ini menghindari masuknya binatang
kedalam sampah, tapi untuk perawatan pada umumnya akan mengalami kesulitan.
Model Non Tetap, dalam bentuk
kantong plastik yang sangat fleksibel untuk digunakan. Model seperti ini cocok
digunakan di tiap rumah penduduk dan tidak bisa diterapkan ditempat umum.
Data perencanaan pewadahan
ditentukan oleh:
1. Data perencanaan
Luas daerah yang
dikelola
Jumlah penduduk
berdasarkan klasifikasi pendapatan
tinggi, menegah dan rendah
Jumlah rumah
berdasar tipe
Besaran timbulan
sampah per hari
Jumlah bangunan fasilitas
umum
Kondisi jalan
(lebar, panjang dan kondisi fisik)
Kondisi topografi
dan lingkungan
Ketersediaan lahan
untuk lokasi TPS dan daur ulang sampah skala lingkungan
Karakteristik sampah
2. Jumlah sampah yang dikelola
Toko/pasar
Sekolah
Rumah sakit
kecil/klinik kesehatan
Jalan/saluran
Taman
Tempat ibadah,
dan lain-lain
Penempatan pewadahan meliputi
1. Wadah individual
Dihalaman depan
rumah, namun untuk sampah yang berasal dari hotel, restoran dan lain sebagainya
bisa ditempatkan disamping atau dibelakang gedung memperhatikan estetika dan
kesehatan dengan syarat memudahkan petugas untuk mengambil sampah
Mudah diambil
oleh petugas pengumpul sampah untuk rumah penduduk
2. Wadah komunal
Tidak mengambil
lahan trotoar
Tidak dipinggir
jalan protokol
Sedekat mungkin
dengan sumber sampah
Tidak mengganggu
pemakai jalan dan fasilitas umum
Diperhatikan estetika
dan kesehatan lingkungan sekitar
Pola dan Karakteristik
Pewadahan Sampah
Bentuk, pola pewadahan
individual dan komunal berbentuk tong
(silinder, kontainer, kotak) yang tertutup.
Sifat, pola pewadahan
individual dan komunal yaitu ringan, mudah dipindahkan dan dikosongkan
Bahan, pola pewadahan individual dan komunal menggunakan
bahan logam, plastik, fiberglass, kayu, bambu, rotan dan lain sebgainya
Volume, untuk individual yang
terdiri dari permukiman/perumahan sejumlah 10 – 40 Liter, namun untuk kantor,
toko besar, hotel, rumah makan sejumlah 100 – 500 Liter. Untuk komunal yang
berada di pinggir jalan dan taman sejumlah 30 – 40 Liter dan untuk pasar
sejumlah 100 – 1.000 Liter.
Jenis Pewadahan dan Sumber
Sampahnya
Daerah perumahan, pewadahannya
menggunakan kantong plastik atau tong sampah berukuran 40 – 60 Liter.
Pasar, pewadahan bisa menggunakan
tong sampah volume 50 – 60 Liter, tong plastik volume 120 – 140 Liter memakai
roda, gerobak sampah ukuran 1 m3, kontainer arm roll berukuran 6 – 10 m3.
Pertokoan, tong sampah volume
50 – 60 Liter, tong sampah volume 120 – 140 Liter dengan roda.
Perkantoran/hotel, kontainer
volume 1 m3 beroda, kontainer besar volume 6 – 10 m3. Tempat umum ataupun fasilitas
umum, tong sampah volume 50 – 60 Liter, tong sampah volume 120 – 140 Liter
dengan roda
Referensi:
SNI 3242:2008
SNI 03-3242-1994
Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun
2008 Tentang Pengelolaan Sampah
Bahan belajar sekolah
Proses Pewadahan Dalam Pengelolaan Sampah
Reviewed by Deni Perdana
on
6:38 PM
Rating:
No comments: