Perusakan Lingkungan Merupakan Pelanggaran HAM?

Lingkungan harusnya dapat dinikmati setiap manusia seperti lingkungan yang bersih, aman dan berkelanjutan. Namun, kenyataannya menunjukkan bahwa lingkungan hidup semakin rusak dengan ulah manusia itu sendiri. Kenapa demikian? Salah satunya lingkungan hanya dijadikan sebagai obyek bahan eksploitasi dengan mengeruk perut bumi tanpa kontrol, menggunduli hutan tanpa kompromi, mencemari air tanpa kendali, dan tindakan sewenang-wenang lainnya. Pelanggaran terhadap norma lingkungan hidup mendekatkan kita pada bencana, baik alami maupun buatan manusia serta mengorbankan banyak nyawa manusia. Perusakan lingkungan hidup yang dilakukan segelintir orang atau perusahaan telah menyebabkan penderitaan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap sebagian besar manusia lainnya.




Indonesia sebagai negara yang mengakui nilai universalitas HAM, wajib untuk melindungi, menghormati dan memenuhi hak-hak dasar wargamya seperti pendidikan, kesejahteraan, kesehatan, lapangan kerja, keamanan, sandang, lingkungan hidup yang baik dan sehat. Namun, sejauh ini kenyataannya kualitas hidup masyarakat justru mengalami penurunan. Hak dasar untuk hidup telah terancam oleh perusakan lingkungan, deforestasi, pencemaran air dan udara, perampasan sumber kehidupan rakyat. Lihat saja bagaimana kerusakan yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan di Kalimantan, bagaimana lahan bekas tambang yang harusnya ditutup malah dibiarkan saja sehingga vegetasi tidak bisa tumbuh disitu. Lihat juga di wilayah hutan Papua yang dibabat pelan-pelan untuk diganti tanaman tunggal seperti sawit.


Depresi ekologi saat ini lebih disebabkan oleh pengarahan pembangunan yang tidak memperhatikan kelangsungan lingkungan hidup untuk masa depan generasi selanjutnya. Setiap tahunnya tidak kurang dari 4,1 juta hektar hutan di Indonesia berganti menjadi areal pertambangan, perkebunan besar dan kawasan industri lainnya. Hutan yang selama ini menjadi tempat berburu, sumber obat-obatan dan sumber kehidupan bagi komunitas lokal semakin banyak yang dikuasai oleh kepentingan segelintir orang saja. Sungai yang selama ini menjadi pemasok air bagi pertanian dan kebutuhan hidup harian bagi rakyat sudah semakin banyak yang tercemar, bahkan beberapa telah mengering.


Segala upaya perbaikan dan pemulihan terhadap lingkungan hidup masih terlalu kalah cepat apabila dibandingkan dengan laju kerusakan dan pencemaran yang terjadi. Kondisi seperti ini mengindikasikan bahwa isu lingkungan belum berada dalam prioritas pembangunan Indonesia. Salah satu penyebab utamanya karena pengambilan keputusan di tingkat pusat dan daerah yang sering mengabaikan kepentingan pelestarian lingkungan. Akibat yang timbul karena kebijakan yang tidak pro terhadap lingkungan seperti bencana terjadi di darat, laut, dan udara sebagai degradasi lingkungan. 


Degradasi lingkungan merupakan bukti dari kemerosotan kualitas lingkungan. Hal ini dapat diidentifikasi melalui penipisan sumber daya seperti udara, air dan tanah. Dengan alasan atas nama ''pembangunan'', perdagangan bebas dan untuk kesejahteraan rakyat, pemerintah dan perusahaan atau korporasi nasional maupun internasional secara terus menerus mengeksploitasi lingkungan hidup dan sumber daya alam. 



Berbagai pelanggaran HAM di bidang lingkungan hidup terjadi di hampir semua tatanan kehidupan masyarakat. Pelanggaran itu sebaiknya dimaknai sebagai ancaman terhadap peradaban masyarakat Indonesia. Pada gilirannya nanti akan merembet kemana-mana berakumulasi dan bermuara pada pelanggaran hak ekonomi, pelanggaran hak sosial dan budaya, hak sipil dan politik .


HAM merupakan hak universal yang dimiliki oleh manusia karena posisinya sebagai manusia. Pandangan ini menunjukkan secara tidak langsung bahwa karakteristik seperti ras, jenis kelamin, agama, kedudukan sosial dan kewarganegaraan tidak relevan untuk mempersoalkan apakah seseorang memiliki atau tidak memiliki HAM. Hal ini menyiratkan bahwa hak-hak tersebut dapat diterapkan di seluruh dunia. Salah satu ciri khusus dari HAM yang berlaku sekarang yaitu bahwa hal itu merupakan hak internasional. Kepatuhan terhadap hak serupa itu telah dipandang sebagai obyek perhatian dan aksi internasional yang sah.


Teori kepentingan seperti yang dikaitkan dengan tradisi utilitarian menyatakan bahwa fungsi dari hak adalah untuk mengembangkan kepentingan orang dengan memberikan serta melindungi keuntungan orang. Sedangkan teori keinginan yang dihubungkan dengan tradisi Kantian menyebutkan bahwa fungsi hak adalah untuk mengembangkan otonomi dengan memberikan dan melindungi otoritas, kekuasaan, atau kontrol disejumlah bidang kehidupan. Dalam teori ini, hak dianggap berperan untuk menjamin ruang tertentu bagi keinginan orang yakni kapasitas dalam pembuatan keputusan. 


Berkaitan dengan unsur atau ciri-ciri dari hak, Fitzgerald sebagaimana yang dikutip Satjipto Raharjo mengemukakan beberapa ciri dari hak yaitu sebagai berikut : (1) Hak itu dapat disematkan ke seseorang yang disebut sebagai pemilik atau subyek dari hak itu. (2) Hak bisa tertuju kepada orang lain, yaitu yang menjadi pemegang kewajiban, antara hak dan kewajiban terhadap hubungan korelatif. (3) Hak yang ada pada seseorang ini mewajibkan pihak lain untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan, ini biasa disebut sebagai isi dari hak. (4) Commission atau omission itu tersemat pada sesuatu yang di sebut obyek dari hak. (5). Setiap hak menurut hukum itu mempunyai titel, yaitu peristiwa tertentu yang bisa menjadi dasar melekatnya suatu hak itu pada pemiliknya.


Hak-hak manusia pada dasarnya mengacu pada prinsip tanggung jawab sosial dan keadilan sosial yang tersusun dari prinsip keadilan dan dilengkapi dengan prinsip keseimbangan dan kebajikan, dan pada akhirnya akan bertemu dengan nilai atau ide tertinggi yang diajarkan agama dan moral.


Konsep hak asasi atas lingkungan hidup yaitu manusia merupakan bagian dari sebuah ekosistem yang sangat erat kaitannya antara manusia dengan lingkungan hidup di sekitarnya. Hak atas lingkungan hidup adalah hak dasar manusia, dimana hak tersebut telah melekat pada manusia berdasarkan kodratnya yaitu hak yang dimiliki manusia sebagai manusia, yang langsung diberikan dari Tuhan sebagai anugrah.


Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat belum mendapat apresiasi secara positif baik pada tingkat global maupun nasional, meski sudah ada DUHAM, resolusi, kovenan, dan pengaturan dalam ketentuan hukum positif tingkat nasional. Namun, pada kenyataannya di tingkat global, negara maju memberi andil yang sangat besar bagi pemanasan global, perubahan iklim, dan rusaknya lingkungan hidup. Pada tingkat nasional, juga memberi konstribusi bagi rusaknya lingkungan hidup, dimana pencemaran dan perusakan lingkungan secara signifikan mewarnai pembangunan ekonomi di negeri ini.

Perusakan Lingkungan Merupakan Pelanggaran HAM?  Perusakan Lingkungan Merupakan Pelanggaran HAM? Reviewed by Deni Perdana on 5:46 PM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.