(Ringkasan) Permen LHK NO 16 TAHUN 2012 AMDAL Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)

Penyusunan AMDAL merupakan kegiatan studi kelayakan lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan suatu kegiatan. Penyusuan dilakukan dengan menelaah dan menguraikan hasil temuan yang berada di lokasi kegiatan serta lokasi sekitar yang terkena dampak atas kegiatan yang dilakukan. Penyusunan AMDAL ini bertujuan untuk medapatkan izin lingkungan yang merupakan prasyarat untuk memperoleh izin kegiatan.



Temuan dampak lingkungan terhadap suatu kegiatan ditentukan oleh batas wilayah proyek, ekologis, sosial dan administratif serta ditentukan oleh justifikasi ilmiah seperti hasil laboratorium, hasil kajian ADALALIN, hasil kajian Piel Lantai Bangunan, hasil kajian soil test dan lain sebagainya serta melihat peralatan yang akan digunakan dari prakonstruksi sampai operasi seperti kapasitas, spesifikasi teknis, tata letak bangunan, durasi pembangunan sampai operasi


Download artikel versi pdf


Pelaksanaan studi AMDAL yaitu dengan mengumpulkan hasil temuan yang berisi data primer dan data sekunder yang valid dan kredibel serta didudukung dengan hasil observasi lapangan kemudian dianalisis yang nantinya digunakan sebagai dasar penyusunan dan akan masuk dalam besaran prakiraan dampak dan sifat pentingnya dampak yang akan timbul akibat suatu kegiatan.


Dalam menentukan RKL dan RPL pada suatu kegiatan, perlu menguraikan Dampak Penting Hipotetik (DPH) yaitu diawali dengan melakukan identifikasi dampak potensial yang terjadi akibat kegiatan yang dilakukan. Proses identifikasi dampak potensial diawali dengan cara menduga atau hipotesis tanpa memperhatikan besar atau kecilnya dampak yang akan ditimbulkan. Namun, yang perlu diperhatikan dalam menduga dampak tersebut harus dilakukan dengan metode ilmiah yang diakui atau berlaku secara nasional dan internasional di bermacam-macam literatur.


Setelah dilakukan pendugaan, kemudian membandingkan hasil dugaan tersebut dengan hasil metode kajian ilmiah yang telah ditelaah (bertujuan untuk membuktikan hipotesis tersebut). Hasilnya akan memisahkan dampak-dampak yang perlu dikaji secara mendalam untuk dijadikan dasar penentuan apakan suatu dampak potensial tersebut dapat disimpulkan menjadi Dampak Penting Pipotetik (DPH) atau tidak.


Penentuan Dampak Penting Pipotetik (DPH) atau tidak penting ditentukan dengan melihat prakiraan besaran dampak dan sifat pentingnya dampak yang ditimbulkan. Prakiraan besaran dampak dan sifat pentingnya dampak yang ditimbulkan didapatkan dengan metode evaluasi secara keseluruhan (holistik) terhadap dampak yang ditimbulkan atas kegiatan yang akan dilakukan. Salah satu evaluasi penentuan DPH atau tidak yaitu dengan menguji pemrakarsa apakah sudah berencana mengelola dampak tersebut dengan cara yang mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) tertentu, pengelolaan menjadi bagian dari rencana kegiatan,panduan teknis tertentu yang diterbitkan dari pemerintah ataupun standar internasional dan lain sebagainya.

Dalam memprakirakan Dampak Penting Hipotetik (DPH) yang ditelaah secara rinci sebaiknya memperhatikan hal sebagai berikut:

1) Memperhatikan data time series yang menunjukkan perubahan kualitas lingkungan dari waktu ke waktu.

2) Memperhatikan komponen lingkungan yang terdampak baik komponen geo-fisik-kimia seperti geologi, tanah, air permukaan, air tanah, udara, kebisingan dll, komponen biologi seperti vegetasi, flora, fauna, keberadaan spesies langka dll, komponen sosio ekonomi budaya (sosekbud) seperti tingkat pendapatan, mata pencaharian, budaya, situs arkeologi dan situs budaya dll, komponen kesehatan masyarakat seperti perubahan tingkat kesehatan masyarakat

3) Menganalisis perbedaan antara kondisi kualitas lingkungan yang diperkirakan dengan adanya kegiatan dan kondisi lingkungan yang diprakirakan tanpa adanya kegiatan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan metode prakiraan dampak Memperhatikan dampak langsung dan tidak langsung akibat dari suatu kegiatan. Aliran dampak pada berbagai komponen lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut:

a. Kegiatan menimbulkan dampak penting yang bersifat langsung pada komponen sosial, ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat;

b. Kegiatan menimbulkan dampak penting yang bersifat langsung pada komponen geofisik-kimia-biologi;

c. Kegiatan menimbulkan dampak penting yang bersifat langsung pada komponen sosial, ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat, kemudian menimbulkan rangkaian dampak lanjutan berturut-turut terhadap komponen geofisik-kimia dan biologi;

d. Kegiatan menimbulkan dampak penting yang bersifat langsung pada komponen geofisik-kimia- biologi, kemudian menimbulkan rangkaian dampak lanjutan berturut-turut terhadap komponen biologi, sosial, ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat;

e. Dampak penting berlangsung saling berantai di antara komponen sosial, ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat dan geofisik-kimia dan biologi itu sendiri;

f. Dampak penting pada huruf a sampai dengan huruf e yang telah diutarakan selanjutnya menimbulkan dampak balik pada rencana kegiatan.

4) Dalam rencana kegiatan yang masih dalam tahap pemilihan alternatif komponen rencana kegiatan (seperti alternatif lokasi, penggunaan alat produksi dll) maka telaahan dilakukan untuk masing-masing alternatif 

5) Dalam melakukan analisis prakiraan besaran dampak penting tersebut sebaiknyabdigunakan metode-metode formal secara matematis, terutama untuk dampak-dampak penting hipotetik yang dapat dikuantifikasikan. Penggunaan metode non formal hanya dilakukan bilamana dalam melakukan analisis tersebut tidak tersedia formula formula matematis atau hanya dapat didekati dengan metode non formal.


Maksud dari evaluasi keseluruhan ini yaitu menelaah keterkaitan interaksi dampak lingkungan yang diperkirakan akan timbul sehingga akan muncul Dampak Penting Hipotetik (DPH) dikelola, Dampak Tidak Penting Hipotetik (DPTH) dikelola serta Dampak Tidak Penting Hipotetik (DTPH). Secara singkat mengenai DPH dan DPTH ini dikaji dalam dokumen ANDAL yang mengacu pada hasil pelingkupan dokumen KA-ANDAL.


Dalam RKL RPL harus memuat upaya untuk menangani dampak yang ditimbulkan akibat dari pelaksanaan kegiatan dan memantau komponen lingkungan yang terkena dampak terhadap keseluruhan dampak. Dampak tersebut bukan hanya dampak penting dari hasil evaluasi keselurahan (holistik) dalam ANDAL yang disertakan didalam RKL RPL namun beberapa dampak tidak penting yang perlu dikelola dan dipantau juga disertakan didalam dokumen tersebut. Secara lebih rinci dapat dilihat pada penjelasan berikut




1. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) 

Memuat upaya pencegahan, pengendalian dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup dan dampak lingkungan hidup lainnya yang bersifat negatif serta meningkatkan dampak positif akibat dari suatu rencana kegiatan.


Dalam menguraikan bentuk pengelolaan lingkungan hidup, maka uraian harus dicantumkan secara singkat dan jelas dalam sebuah tabel atau matrik, yang berisi

1) Dampak lingkungan yang dikelola, menguraikan secara singkat dan jelas dampak lingkungan hidup akibat rencana kegiatan

2) Sumber dampak, menguraikan komponen kegiatan penyebab dampak

3) Indikator keberhasilan pengelolaan lingkungan hidup, menguraikan Indikator keberhasilan pengelolaan lingkungan hidup yaitu dapat mengendalikan dampak lingkungan dengan menghindari, meminimalisasi dan menanggulangi dampak yang timbul akibat dari kegiatan tersebut. Sebagai contoh yaitu pemasangan pagar pembatas proyek setinggi kurang lebih 5 meter, tujuan pengelolaan dampaknya yaitu untuk meminimalisir kebisingan akibat kegiatan di lokasi proyek

4) Bentuk pengelolaan lingkungan hidup, menguraikan Pendekatan pengelolaan lingkungan hidup dapat dirumuskan menggunakan pendekatan tekhnologi, sosial ekonomi ataupun institusi, secara rinci penjelasannya sebagai berikut:

a. Pendekatan tekhnologi, dimana dalam pengelolaan lingkungan menggunakan pendekatan tekhnologi seperti penggunaan bore pile dalam membuat tiang pancang, penggunaan sound barrier untuk meminimalkan kebisingan dll

b. Pendekatan sosial ekonomi, dimana pendekatan ini dilaksanakan dalam upaya menanggulangi dampak penting yang berdasarkan pada interaksi sosial dan bantuan peran pemerintah, seperti pemberian informasi lowongan pekerjaan kepada warga sekitar dalam pelaksanaan kegiatan, memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari warga sekitar sesuai dengan keahlian dan pendidikan dll

c. Pendekatan institusi, dengan melakukan pembentukan kelembagaan dalam kegiatan dalam rangka menanggulangi dampak penting lingkungan hidup seperti pembentukan bagan (struktur organisasi) pada unit dalam perusahaan, melalukan koordinasi dengan instansi terkena dampak relokasi/pemindahan utilitas (PGN, Telkom, PAM, PLN dll) dan koordinasi dengan pihak pemerintah setempat (RT, RW, Kelurahan, Camat, Walikota dll) 

5) Lokasi pengelolaan lingkungan hidup, menguraikan rencana lokasi kegiatan pengelolaan dengan memperhatikan sifat persebaran dampaknya.

6) Periode pengelolaan lingkungan hidup, menguraikan lamanya kegiatan dengan memperhatikan sifat dampak penting dan dampak lainnya seperti lama berlangsung, sifat kumulatif, dampaknya berbalik atau tidak

7) Institusi pengelolaan lingkungan hidup, dengan mencantmkan lembaga yang akan berurusan, berkepentingan dan berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup. Yang perlu dicantumkan meliputi :

a. Pelaksana pengelolaan lingkungan hidup, yaitu penanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan dan penyandang dana atau pemrakarsa kegiatan. Apabila dibantu atau bekerja sama dengan pihak lain maka dicantumkan pula

b. Pengawas pengelolaan lingkungan hidup, yaitu instansi yang terlibat dalam pengawasan bisa lebih dari satu sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab serta peraturan perundangan yang berlaku

c. Pelaporan hasil pengelolaan lingkungan hidup, laporan kepada instansi sesuai lingkup dan tugas serta peraturan perundangan yang berlaku yaitu setiap 6 bulan 1 kali pada saat kegiatan sudah beroperasi atau 3 bulan 1 kali pada saat kegiatan belum beroperasi ataupun proses pembangunan



2. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

Rencana pemantauan dibentuk dalam bentuk matrik atau tabel, didalamnya memuat dampak yang dipantau, meliputi:

1) Dampak yang dipantau, terdiri dari:

a. Jenis dampak yang terjadi atau komponen lingkungan yang terkena dampak seperti geofisik, ekonomi sosial budaya dll

b. Indikator/parameter, salah satu parameter yang digunakan dapat dimasukkan parameter fisik, biologi dan kimia

c. Sumber dampak

2) Bentuk pemantauan lingkungan hidup

a. Metode pengumpulan dan analisis data, dengan mencantumkan jenis peralatan, instrument, kuisioner, wawancara yang digunakan. Metode pengumpulan dan analisis data sebaiknya konsisten dengan yang digunakan saat penyusunan ANDAL.

b. Lokasi pemantauan, lokasi dapat disertakan dengan peta yang menunjukkan lokasi kegiatan. Lokasi pemantauan sebaiknya konsisten dengan yang digunakan saat penyusunan ANDAL

c. Waktu dan frekuensi pemantauan, jangka waktu memperhatikan sifat dampak lingkungan yang dipantau seperti intensitas, lama dampak berlangsung serta sifat kumulatif dampak

3) Institusi pemantauan lingkungan hidup

Dengan mencantumkan institusi atau kelembagaan yang berurusan dengan kegiatan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku baik secara daerah ataupun nasional  peraturan perundangan meliputi :

Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.

Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh sektor terkait.

Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Keputusan Gubernur, Bupati/Walikota.

Keputusan-keputusan lain yang berkaitan dengan pembentukan

Institusi pemantauan lingkungan hidup.

Institusi pemantauan lingkungan hidup meliputi:

a. Pelaksana pemantauan lingkungan hidup, merupakan institusi yang bertanggung jawab dan penyandang dana atau pemrakarsa kegiatan pemantauan lingkungan hidup

b. Pengawas pemantauan lingkungan hidup, merupakan instansi yang sesuai dengan lingkup wewenang dan bertanggung jawab serta perundang-undangan yang berlaku. Instansi ini mungkin bisa lebih dari satu

c. Pelaporan pemantauan lingkungan hidup, merupakan instansi yang akan dilapori hasil kegiatan pelaksanaan pemantauan lingkungan hidup secara berkala yaitu setiap 6 bulan 1 kali pada saat kegiatan sudah beroperasi atau 3 bulan 1 kali pada saat kegiatan belum beroperasi ataupun proses pembangunan. Instansi ini mungkin bisa lebih dari satu


Dalam perencanaan kegiatan yang diajukan memerlukan Izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), izin tersebut seperti penyimpanan sementara limbah B3, pengumpulan limbah B3, pemanfaatan limbah B3, penimbunan limbah B3. Dalam penyusunan penyusun dokumen Amdal sudah mengidentifikasi dan merumuskan daftar jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dibutuhkan berdasarkan rencana pengelolaan lingkungan hidup.


Dalam penyusunan RKL RPL perlu ditulis sumber data dan informasi baik yang berupa buku, majalah, makalah, tulisan, maupun laporan hasil-hasil penelitian. Bahan-bahan pustaka tersebut agar ditulis dengan berpedoman pada tata cara penulisan pustaka.


Kemudian dibuat pernyataan komitmen pelaksanaan RKL RPL yang dilakukan oleh pemrakarsa yang memuat pernyataan dari pemraksarsa untuk melaksanakan RKL-RPL yang ditandatangani di atas kertas bermaterai.


Download artikel versi pdf

(Ringkasan) Permen LHK NO 16 TAHUN 2012 AMDAL Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) (Ringkasan) Permen LHK NO 16 TAHUN 2012  AMDAL Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Reviewed by Deni Perdana on 1:44 PM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.