Manajemen Pengelolaan dan Pengolahan Limbah B3 Rumah Sakit


Berbagai masalah lingkungan dapat ditimbulkan dari berbagai masalah pengelolaan dan pengolahan yang kurang baik terhadap sumber-sumber pencemar yang dihasilkan oleh suatu kegiatan. Sumber-sumber pencemar tersebut melalui bermacam-macam kegiatan, seperti kegiatan industri, pertambangan, rumah tangga, perkantoran, rumah sakit dan lain sebagainya. Meminimalkan pencemaran dapat dilakukan dengan melakukan manajemen yang baik terhadap bahan pencemar seperti pengelolaan dan pengolahan air limbah, limbah padat (limbah B3 dan Non B3), pengelolaan timbulan pencemaran udara (emisi kendaraan) dan lain sebagainya.


Manajemen yang baik yaitu dengan melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengecekan dan evaluasi. Hal ini dilakukan secara bersama-sama antara pimpinan dan karyawan (apabila diperusahaan) ataupun secara individu (apabila rumah tangga), demikian itu bertujuan supaya pelaksanaan kegiatan berjalan dengan baik dan bisa terlaksana secara berlanjut. Namun, yang perlu diperhatikan adalah (jika diperusahaan) masing-masing Sumber Daya Manusia (SDM) mempunyai tugas. Tugas yang dimaksud adalah sesuai dengan hierarki organisasi perusahaan, dimana setiap SDM mempunyai kewenangan masing-masing, seperti pengambilan kebijakan, pelaksana kegiatan dan lain sebagainya.


Tidak terkecuali pelaksanaan pelayanan publik seperti Rumah Sakit yang memerlukan sebuah manajemen yang baik untuk pengelolaan dan pengoahan Limbah B3. Dimana Rumah Sakit ini juga menghasilkan salah satu sumber pencemar yang apabila tidak dilakukan manajemen dengan baik maka akan membahayakan lingkungan. Salah satu bahan pencemar yang dihasilkan Rumah Sakit adalah timbulan limbah padat atau sampah, macamnya yaitu limbah padat organik, limbah padat anorganik ataupun Limbah B3. Pada Rumah Sakit, limbah sering disebut sampah medis dan sampah non medis. Sampah non medis merupakan sampah yang berasal dari kegiatan luar medis seperti kertas, plastik, styrofoam, sisa makanan, kaleng, kaca dan lain sebagainya yang tidak terkontaminasi. Sedangkan sampah medis merupakan sampah yang berasal dari kegiatan medis, yang biasanya sampah dari bekas pemeriksaan atau perawatan pasien seperti sampah Citotoksik (bahan terkontaminasi selama peracikan, pengangkutan, terapi dll), obat kadaluarsa, sampah kimia (tindakan medis, vetenary, laboratorium, proses sterilisasi dan penelitian), sampah benda tajam (jarum suntik, intervena, pasteur pipet, pecahan kaca, pisau bedah dll), sampah patologis (organ, anggota badan, plasenta, darah dan tubuh lainnya, cairan tubuh dikeluarkan selama operasi dan otopsi), sampah radioaktif (penggunaan radionucleida medis atau penelitian).


Sampah-sampah yang berasal dari medis termasuk dalam kategori Limbah B3 karena sifat, konsentrasinya atau jumlahnya dapat membahayakan bagi kesehatan maupun lingkungan sehingga perlu penanganan khusus. Berdasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, bahwa penyelenggaraan pengamanan Limbah B3 dilakukan dengan upaya (1) identifikasi jenis Limbah B3 (karakteristik, sumber, pewadahan, pengangkutan, penyimpanan dan pengolahan), (2) Penanganan pewadahan dan pengangkutan diruangan sumber dengan melengkapi Standar Operasional Prosedur (SOP) seperti apabila terjadi ceceran Limbah B3 supaya di bersihkan menggunakan alat pembersih (spill kit), (3) alat pembersih Limbah B3 untuk selalu disiapkan di ruangan sumber, (4) Pewadahan dengan wadah khusus yang kuat dan anti karat dan kedap air, terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan, dilengkapi penutup, dilengkapi dengan simbol B3, dan diletakkan pada tempat yang jauh dari jangkauan orang umum, (5) Limbah B3 yang berasal dari sumber, harus diserahkan kepada petugas khusus Limbah B3 untuk dibawa ke TPS Limbah B3, (6) Pengangkutan dari sumber ke TPS Limbah B3 harus menggunakan kereta angkut khusus yang berbahan kedap air, mudah dibersihkan, dilengkapi penutup, tahan karat dan bocor, (7) Pengangkutan limbah B3 dari ruangan sumber ke TPS dilakukan oleh petugas yang sudah mendapatkan pelatihan.

 

Pengolahan Limbah B3 Rumah Sakit dapat dilakukan secara internal dan eksternal. Dimana pengolahan internal dilakukan oleh pihak Rumah Sakit sendiri dengan menggunakan peralatan seperti insenerator, autoclave, microwave, penguburan, enkapsulasi, inertisiasi. Peralatan yang digunakan tersebut harus sesuai dengan peraturan perundangan dan memiliki izin operasional. Selanjutnya, untuk pengolahan Limbah B3 secara eksternal dilakukan melalui kerja sama dengan pihak pengolah atau penimbun limbah B3 yang telah memiliki ijin.


Rumah Sakit yang melakukan pengolahan Limbah B3 secara internal, perlu diperhatikan secara serius terhadap ketentuan perizinan peralatan yang digunakan. Hal ini selain untuk memenuhi kepatuhan terhadap peraturan admisnistrasi perundangan yaitu berguna untuk safety terhadap peralatan, operator ataupun pada saat perawatan. Untuk pengolahan Limbah B3, Rumah Sakit biasanya menggunakan incenerator untuk memusnahkan segala Limbah medis yang diproduksinya. Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit bahwa spesifikasi insenerator yaitu (1) Kapasitas sesuai dengan volume limbah B3 yang akan diolah, (2) Memiliki 2 (dua) ruang bakar yaitu Ruang bakar 1 memiliki suhu bakar sekurang-kurangnya 800 oC dan Ruang bakar 2 memiliki suhu bakar sekurang-kurangnya 1.000 oC untuk waktu tinggal 2 (dua) detik, (3) Tinggi cerobong minimal 14 meter dari permukaan tanah dan dilengkapi dengan lubang pengambilan sampel emisi, (4) Dilengkapi dengan alat pengendalian pencemaran udara, (5) Tidak diperkenankan membakar limbah B3 radioaktif; limbah B3 dengan karakteristik mudah meledak; dan atau limbah B3 merkuri atau logam berat lainnya.


Benda tajam harus diolah dengan insinerator bila memungkinkan, dan dapat diolah bersama dengan limbah infeksius lainnya. Setelah insinerasi atau disinfeksi, residunya dapat dibuang ke tempat pembuangan B3 atau dibuang ke landfill jika residunya sudah aman. Limbah farmasi dalam jumlah kecil juga dapat diolah dengan insinerator pirolitik (pyrolytic incinerator), rotary kiln, dikubur secara aman, sanitary landfill, dibuang ke sarana air limbah atau inersisasi. Tetapi dalam jumlah besar harus menggunakan fasilitas pengolahan yang khusus seperti rotary kiln, kapsulisasi dalam drum logam, dan insenerisasi. Limbah padat farmasi dalam jumlah besar harus dikembalikan kepada distributor (Basriyanta, 2007).


Pelaksanaan pengelolaan ataupun pengolahan sampah Rumah Sakit tentu memerlukan dukungan manajemen yang baik, dan lebih maksimal lagi apabila manajemen mengerti tentang pengelolaan sampah, maka akan lebih maksimal. Penyediaan anggaran yang cukup adalah bagian dari dukungan manajemen yang baik, seperti penyediaan anggaran peralatan, operasional, perawatan, perizinan dan lain sebagainya. Akan menjadi lebih mudah apabila anggaran yang disediakan disesuaikan dengan standar peralatan yang dimiliki Rumah Sakit itu sendiri. Salah satu penyediaan peralatan yang penting yaitu penyediaan Alat perlindungan diri (APD) yang digunakan oleh petugas, minimal seperti masker dan sarung tangan ditambah dengan seragam khusus/skot dan sepatu boots. Semua pekerja yang bertugas mengumpulkan atau menangani limbah B3 harus menggukan helm, masker wajah, pelindung mata, overall, celemek, sepatu boots, dan sarung tangan (Sabarguna dan Rubaya, 2011). Contoh lain yaitu adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Rumah Sakit itu sendiri, dimana SOP harus dirancang mulai dari pengambilan Limbah B3 dari sumber, pengangkutan ke TPS Limbah B3 sampai dengan pengolahan atau penyerahan ke pihak yang telah bekerja sama, bahkan perlu dibuatkan SOP pada waktu kegiatan darurat. Semua kegiatan tersebut harus terdokumentasi dengan baik, yang nantinya berguna sebagai bahan pelaporan ke instansi terkait ataupun untuk bahan evaluasi dari Rumah Sakit itu sendiri. Sebagai manajemen yang baik tentu tidak melupakan PDCA, yaitu Plan, Do, Check, Action.


Dukungan lain yang penting dalam mendukung pengelolaan dan pengolahan Limbah B3 yaitu terkait dengan mutu kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Dalam pengelolaan dan pengolahan Limbah B3 Rumah Sakit tidak bias dilakukan dengan SDM yang tidak mempunyai kompetensi didalamnya. Riwayat pendidikan tentu perlu diperhatikan dalam memegang peranan ini, sebagai contoh SDM tersebut adalah lulusan D3/S1 dari Kesehatan Lingkungan, Teknik Lingkungan, jadi penanganan sampah ini memang ditangani oleh petugas ahli. Selain itu faktor lain yang tidak kalah penting adalah dengan meningkatkan pengetahuan petugas dengan memberikan pelatihan sebagai sarana pemberian pendidikan khususnya perawat untuk berperilaku membuang sampah medis sesuai dengan tempatnya. Sehingga dapat mengurangi dampak terjadinya kecelakaan kerja maupun infeksi nosokomial (Sudiharti & Solikhah, 2011).


Permasalahan yang perlu dilakukan pengawasan dicegah terkait pengelolaan Limbah B3 (sampah medis) di Rumah Sakit yaitu (1) sering tercampurnya sampah non medis dengan sampah medis, (2) pengambilan Limbah B3 yang tidak sesuai jadwal, mengakibatkan penumpukan di sumber ataupun di TPS Limbah B3, (3) memastikan bahwa alat angkut yang digunakan sesuai dengan standar seperti alat yang digunakan mudah dibersihkan, tidak ada tepi tajam yang dapat merusakkantong plastik selama proses pengangkutan, mudah dimuat dan dibongkar muat, karena banyak ditemukan peralatan yang tidak sesuai standar sehingga berisiko terjadi ceceran Limbah B3 (Aprilia, 2016)

Pengelolaan dan pengolahan Limbah B3 Rumah Sakit menjadi bagian sangat penting dalam meminimalisir dampak terhadap lingkungan. Manajemen yang baik yaitu dengan melakukan perencanaan yang matang, pelaksanaan yang sesuai SOP, pengawasan dan evaluasi secara rutin. Ditambah lagi dengan melakukan record supaya Limbah B3 dapat teridentifikasi dengan baik dan bias menjadi bahan evaluasi supaya kedepan tindakan yang dilakukan dapat meminimalisir kesalahan.


REFFERENCE

Setyaningrum, A. I., & Budiono, Z. (2017). Deskripsi Pengelolaan Sampah Medis di Rumah Sakit Umum Daerah KRT. Setjonegoro Wonosobo Tahun 2016. Buletin Keslingmas, 36(2), 170-173.
Asriyanta. (2011). Manajemen Sampah (Cetakan ke-5) Yogyakarta: Penerbit Kanisius.
Permenkes RI No. 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
Sabarguna, Boy Subirosa., & Rubaya, Agus Kharmayan. (2011). Sanitasi Air dan Limbah Pendukung Keselamatan Pasien Rumah Sakit. Jakarta: Salemba Medika.

Manajemen Pengelolaan dan Pengolahan Limbah B3 Rumah Sakit Manajemen Pengelolaan dan Pengolahan Limbah B3 Rumah Sakit Reviewed by Deni Perdana on 12:57 PM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.