Istilah
pencemaran air atau polusi air dapat dipersepsikan berbeda oleh satu orang dengan
orang lainnya mengingat banyak pustaka acuan yang merumuskan definisi istilah tersebut,
baik dalam kamus atau buku teks ilmiah. Pengertian pencemaran air juga didefinisikan
dalam Peraturan Pemerintah, sebagai turunan dari pengertian pencemaran lingkungan
hidup yang didefinisikan dalam undang-undang. Dalam praktek operasionalnya,
pencemaran lingkungan hidup tidak pernah ditunjukkan secara utuh, melainkan
sebagai pencemaraan dari komponen-komponen lingkungan hidup, seperti pencemaran
air, pencemaran air laut, pencemaran air tanah dan pencemaran udara. Dengan
demikian, definisi pencemaran air mengacu pada definisi lingkungan hidup yang ditetapkan
dalam UU tentang lingkungan hidup yaitu UU No. 23/1997.
Dalam
PP No. 20/1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air, pencemaran air didefinisikan
sebagai : “pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat,
energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiaan manusia sehingga kualitas
air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai
dengan peruntukannya” (Pasal 1, angka 2). Definisi pencemaran air tersebut
dapat diuraikan sesuai makna pokoknya
menjadi 3 (tiga) aspek, yaitu aspek kejadian, aspek penyebab atau pelaku dan
aspek akibat (Setiawan, 2001).
Gambaran Pembuangan Limbah Rumah Tangga Dibuang ke Sungai |
Berdasarkan
definisi pencemaran air, penyebab terjadinya pencemaran dapat berupa masuknya
mahluk hidup, zat, energi atau komponen lain ke dalam air sehingga menyebabkan
kualitas air tercemar. Masukan tersebut sering disebut dengan istilah unsure pencemar,
yang pada prakteknya masukan tersebut berupa buangan yang bersifat rutin, misalnya
buangan limbah cair. Aspek pelaku/penyebab dapat yang disebabkan oleh alam, atau
oleh manusia. Pencemaran yang disebabkan oleh alam tidak dapat berimplikasi hukum,
tetapi Pemerintah tetap harus menanggulangi pencemaran tersebut. Sedangkan aspek
akibat dapat dilihat berdasarkan penurunan kualitas air sampai ke tingkat
tertentu. Pengertian tingkat tertentu dalam definisi tersebut adalah tingkat
kualitas air yang menjadi batas antara tingkat tak-cemar (tingkat kualitas air
belum sampai batas) dan tingkat cemar (kualitas air yang telah sampai ke batas
atau melewati batas).
Terdapat standar baku mutu tertentu untuk peruntukan air.
Sebagai contoh adalah pada UU Kesehatan No. 23 tahun 1992 ayat 3 terkandung
makna bahwa air minum yang dikonsumsi masyarakat, harus memenuhi persyaratan
kualitas maupun kuantitas, yang persyaratan kualitas tertuang dalam Peraturan
Mentri Kesehatan No. 146 tahun 1990 tentang syarat-syarat dan pengawasan
kualitas air. Sedangkan parameter kualitas air minum/air bersih yang terdiri dari
parameter kimiawi, fisik, radioaktif dan mikrobiologi, ditetapkan dalam PERMENKES
416/1990 (Achmadi, 2001). Air yang aman adalah air yang sesuai dengan kriteria
bagi peruntukan air tersebut. Misalnya kriteria air yang dapat diminum secara langsung
(air kualitas A) mempunyai kriteria yang berbeda dengan air yang dapat digunakan
untuk air baku air minum (kualitas B) atau air kualitas C untuk keperluan perikanan
dan peternakan dan air kualitas D untuk keperluan pertanian serta usaha perkotaan,
industri dan pembangkit tenaga air. Contoh criteria air A, B , C dan D.
Untuk itu perlu dilakukan pengawasan dan pemantauan untuk meminimalkan pecemarana air. Pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 32 tahun 2017 mengenai Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum bahwa untuk menjaga kualitas air supaya sesuai baku mutu perlu dilakukan pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan internal ini dilakukan oleh penyelenggara (perusahaan, perorangan atau kelompok masyarakat) melalui penilaian mandiri, pengambilan dan pengujian sampel air yang pelaksanaannya paling sedikit satu kali dalam satu tahun kecuali parameter tertentu yang telah ditetapkan dalam Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan hasilnya wajib di dokumentasikan dan dilaporkan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti. Pengawasan eksternal dilakukan oleh tenaga kesehatan lingkungan yang terlatih pada dinas kesehatan kabupaten/kota, atau kantor kesehatan pelabuhan untuk lingkungan wilayah kerjanya yang pelaksanaannya dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun kemudian hasilnya akan dilaporkan secara berjenjang (Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dilaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan diteruskan kepada Menteri sedangkan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan dilaporkan kepada Menteri dan Kepala Otoritas Pelabuhan).
Untuk itu perlu dilakukan pengawasan dan pemantauan untuk meminimalkan pecemarana air. Pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 32 tahun 2017 mengenai Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum bahwa untuk menjaga kualitas air supaya sesuai baku mutu perlu dilakukan pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan internal ini dilakukan oleh penyelenggara (perusahaan, perorangan atau kelompok masyarakat) melalui penilaian mandiri, pengambilan dan pengujian sampel air yang pelaksanaannya paling sedikit satu kali dalam satu tahun kecuali parameter tertentu yang telah ditetapkan dalam Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan hasilnya wajib di dokumentasikan dan dilaporkan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti. Pengawasan eksternal dilakukan oleh tenaga kesehatan lingkungan yang terlatih pada dinas kesehatan kabupaten/kota, atau kantor kesehatan pelabuhan untuk lingkungan wilayah kerjanya yang pelaksanaannya dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun kemudian hasilnya akan dilaporkan secara berjenjang (Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dilaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan diteruskan kepada Menteri sedangkan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan dilaporkan kepada Menteri dan Kepala Otoritas Pelabuhan).
Pengertian Pencemaran Air
Reviewed by Deni Perdana
on
4:26 PM
Rating:
No comments: