Pengendalian/penanggulangan
pencemaran air di Indonesia telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 82
tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas dan Pengendalian Pencemaran Air. Secara
umum hal ini meliputi pencemaran air baik oleh instansi ataupun non-instansi.
Salah satu upaya serius yang telah dilakukan Pemerintah dalam pengendalian
pencemaran air adalah melalui Program Kali Bersih (PROKASIH). Program ini
merupakan upaya untuk menurunkan beban limbah cair khususnya yang berasal dari
kegiatan usaha skala menengah dan besar, serta dilakukan secara bertahap untuk
mengendalikan beban pencemaran dari sumber-sumber lainnya. Program ini juga berusaha
untuk menata pemukiman di bantaran sungai dengan melibatkan masyarakat setempat
(KLH, 2004).
Pada
prinsipnya ada 2 (dua) usaha untuk menanggulangi pencemaran, yaitu penanggulangan
secara non-teknis dan secara teknis. Penanggulangan secara non-teknis yaitu
suatu usaha untuk mengurangi pencemaran lingkungan dengan cara menciptakan peraturan
perundangan yang dapat merencanakan, mengatur dan mengawasi segala macam bentuk
kegiatan industri dan teknologi sehingga tidak terjadi pencemaran. Peraturan perundangan
ini hendaknya dapat memberikan gambaran secara jelas tentang kegiatan industri
yang akan dilaksanakan, misalnya meliputi AMDAL, pengaturan dan pengawasan kegiatan
dan menanamkan perilaku disiplin. Sedangkan penanggulangan secara teknis bersumber
pada perlakuan industri terhadap perlakuan buangannya, misalnya dengan mengubah
proses, mengelola limbah atau menambah alat bantu yang dapat mengurangi pencemaran.
Pencemaran Air Bersumber Pada Limbah Rumah Tangga |
Sebenarnya
penanggulangan pencemaran air dapat dimulai dari diri kita sendiri. Dalam
keseharian, kita dapat mengurangi pencemaran air dengan cara mengurangi produksi
sampah (reduce) yang kita hasilkan
setiap hari. Selain itu, kita dapat pula mendaur ulang (recycle) dan mendaur pakai (reuse)
sampah tersebut.
Kitapun
perlu memperhatikan bahan kimia yang kita buang dari rumah kita. Karena saat
ini kita telah menjadi masyarakat kimia, yang menggunakan ratusan jenis zat
kimia dalam keseharian kita, seperti mencuci, memasak, membersihkan rumah,
memupuk tanaman, dan sebagainya. Kita harus bertanggung jawab terhadap berbagai
sampah seperti makanan dalam kemasan kaleng, minuman dalam botol dan
sebagainya, yang memuat unsur pewarna pada kemasannya dan kemudian terserap
oleh air tanah pada tempat pembuangan akhir. Bahkan pilihan kita untuk bermobil
atau berjalan kaki, turut menyumbangkan emisi asam atu hidrokarbon ke dalam
atmosfir yang akhirnya berdampak pada siklus air alam.
Menjadi
konsumen yang bertanggung jawab merupakan tindakan yang bijaksana. Sebagai
contoh, kritis terhadap barang yang dikonsumsi, apakah nantinya akan menjadi sumber
bencana yang persisten, eksplosif, korosif dan beracun atau degradable (dapat didegradasi
alam)? Apakah barang yang kita konsumsi nantinya dapat meracuni manusia, hewan,
dan tumbuhan aman bagi makhluk hidup dan lingkungan?
Teknologi
dapat kita gunakan untuk mengatasi pencemaran air. Instalasi pengolahan air
bersih, instalasi pengolahan air limbah, yang dioperasikan dan dipelihara baik,
mampu menghilangkan substansi beracun dari air yang tercemar. Dari segi
kebijakan atau peraturanpun mengenai pencemaran air ini telah ada. Bila kita ingin
benar-benar hal tersebut dapat dilaksanakan, maka penegakan hukumnya harus
dilaksanakan pula. Pada akhirnya, banyak pilihan baik secara pribadi ataupun
social (kolektif) yang harus ditetapkan, secara sadar maupun tidak, yang akan
mempengaruhi tingkat pencemaran dimanapun kita berada. Walaupun demikian,
langkah pencegahan lebih efektif dan bijaksana.
Melalui
penanggulangan pencemaran ini diharapkan bahwa pencemaran akan berkurang dan
kualitas hidup manusia akan lebih ditingkatkan, sehingga akan didapat sumber
air yang aman, bersih dan sehat.
Penanggulangan Pencemaran Air
Reviewed by Deni Perdana
on
3:58 PM
Rating:
No comments: