Ilustrasi |
Pemerintah melaksanakan pengendalian pencemaran melalui program-program strategis diantaranya yaitu:
- Prokasih
Program Kali Bersih (Prokasih) bertujuan untuk mendorong penataan industri terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup, khususnya ketentuan peraturan di bidang pengendalian pencemaran air. Prokasih dibuat dalam rangka peningkatan kualitas air dengan mengurangi beban pencemaran yang masuk kesungai. Guna mendorong agar terciptanya program ini maka dibuatlah surat pernyataan kali bersih (SUPERKASIH), yang merupakan komitmen dari pihak industri memperbaiki pengelolaan lingkungan khususnya pengolahan air limbah yang akan dibuang ke badan air sehingga memenuhi baku mutu yang telah ditentukan.
- Proper
Merupakan Program Peringkat Kinerja Pengelolaan Lingkungan Perusahaan yaitu kebijakan alternatif untuk peningkatan penataan perusahaan untuk mengurangi tingkat pencemaran perusahaan melalui penyebaran informasi tingkat kinerja penataan perusahaan nasional. Menurut Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 06 Tahun 2013 kriteria penilaian meliputi :
- Sistem manajemen lingkungan merupakan pemanfaatan sumber daya yaitu efisiensi energi, pengurangan dan pemanfaatan limbah B3, sistem 3R (reduce, reuse dan recycle) limbah padat dan non bahan B3, pengurangan pencemar udara, konsenvasi penurunan beban pencemaran air, perlindungan keanekaragaman hayati.
- Pemberdayaan masyarakat
- Penyusunan dokumen ringkasan kinerja pengelolaan lingkungan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.06 Tahun 2013 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, kriteria yang digunakan dalam pemeringkatan tersebut adalah sebagai berikut:
Emas diberikan kepada penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang telah konsisten menunnjukan keunggulan lingkungan (environmental excellency) dalam proses produksi dan atau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.
Hijau diberikan kepada penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond complience) melalui pelaksanaan sistem manajemen lingkungan, pemanfaatan sumberdaya secara efisien dan melakukan upaya pemberdayaan masyarakat dengan baik.
Biru diberikan kepada penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Merah diberikan kepada penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang upaya pengelolaan lingkungan hidup dilakukannya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Hitam diberikan kepada penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.
- Program Sanitasi
Salah satunya program PAMSIMAS (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat) merupakan program pengentasan kemiskinan bagi masyarakat terutama yang tinggal didaerah pedesaan yang rawan air dan sanitasi yang menyebabkan tingginya timbulan penyakit. Sanitasi merupakan salah satu prioritas dalam peningkatan dan menjaga derajat kesehatan masyarakat, dan telah menjadi salah satu target dalam tujuan pembangunan millenium (MDG’s). Kualitas sanitasi didukung oleh ketersediaan fasilitas sanitasi dasar yang memenuhi secara teknis kesehatan.
Program Pemerintah Dalam Pengendalian Pencemaran Lingkungan
Reviewed by Deni Perdana
on
12:55 AM
Rating:
No comments: