Kebijakan Pemerintah Terhadap Pengendalian Pencemaran Air

Sumber hukum pengendalian pencemaran mengacu pada peraturan perundang-undangan

  • Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 23/1997)
Lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya (UU No. 23/1997 kemudian disempurnakan UU No. 32/2009), Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup (pasal 1 No. 2). Setiap usaha atau kegiatan termasuk industri dilarang melanggar baku mutu yang menyebabkan kerusakan lingkungan.


  • Undang-undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU No. 7/2004)
Terkandung dala pasal 21, Perlindungan dan pelestarian sumber air ditujukan untuk melindungi dan melestarikan sumber air beserta lingkungan keberadaannya terhadap kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh daya alam, termasuk kekeringan dan yang disebabkan oleh tindakan manusia (1). Perlindungan dan pelestarian sumber air meliputi pemeliaharaan kelangsungan fungsi resapan air dan daerah tangkapan air, pengendalian pemanfaatan sumber air, pengisian air pada sumber air, pengaturan prasarana dan sarana sanitasi, perlindungan sumber air dalam hubungannya dengan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan pada sumber air, pengendalian pengolahan tanah didaerah hulu, pengaturan daerah sempadan sumber air, rehabilitasi hutan dan lahan, pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam (2).  

  • PP No. 82 Tahun 2001 tentang pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (PP No. 82/2001)
Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya untuk menjamin agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiahnya (Bab 1 pasal 1 No. 3). Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air (Bab 1 pasal 1 No. 4). Dalam hal ini pengelolaan dan pengendalian pencemaran air, pemerintah dapat menugaskan Pemerintah Daerah baik Pemerintah Provinsi dan atau Kabupaten/Kota untuk membuat kajian dan baku mutu sesuai dengan perundangan berlaku.

  • Keputusan dan atau peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Sebagai contoh Permen LH No. 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah, dalam peraturan ini mengatur baku mutu air limbah yang berasal dari bermacam industri dan dari domestik.


Strategi Pengendalian Pencemaran Air (PP No. 82/2001) yaitu :
  • Penetapan baku mutu air limbah
  • Pemantauan kualitas air pada sumber air
  • Penetapan daya tampung beban pencemaran
  • Melakukan inventarisasi sumber pencemar
  • Penetapan persyaratan izin pembuangan air limbah
  • Melakukan pengawasan penataan.
Dalam melaksanakan kegiatannya penanggung jawab usah dan atau kegiatan wajib mentaati persyaratan izin (pembuangan air limbah dan atau pemanfaatan air limbah pada tanah) dan melaporkannya kepada Bupati/Walikota dengan tembusan ke Menteri Negara lingkungan Hidup minimal 3 bulan sekali (Ps 34 PP No. 82/2001).
Kebijakan Pemerintah Terhadap Pengendalian Pencemaran Air Kebijakan Pemerintah Terhadap Pengendalian Pencemaran Air Reviewed by Deni Perdana on 8:07 PM Rating: 5

1 comment:

Powered by Blogger.