Sumber hukum pengendalian pencemaran mengacu pada peraturan perundang-undangan
Strategi Pengendalian Pencemaran Air (PP No. 82/2001) yaitu :
- Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 23/1997)
- Undang-undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU No. 7/2004)
- PP No. 82 Tahun 2001 tentang pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (PP No. 82/2001)
- Keputusan dan atau peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Strategi Pengendalian Pencemaran Air (PP No. 82/2001) yaitu :
- Penetapan baku mutu air limbah
- Pemantauan kualitas air pada sumber air
- Penetapan daya tampung beban pencemaran
- Melakukan inventarisasi sumber pencemar
- Penetapan persyaratan izin pembuangan air limbah
- Melakukan pengawasan penataan.
Kebijakan Pemerintah Terhadap Pengendalian Pencemaran Air
Reviewed by Deni Perdana
on
8:07 PM
Rating:
pengawasan penataan yang dimaksud itu apa ya?
ReplyDelete